Jangan Mau Kalah! Pedagang Kaki Lima Bisa Gunakan QR Code untuk Metode Pembayaran

Metode pembayaran non-tunai alias cashless menjadi tren baru di kalangan masyarakat Indonesia. Era industri 4.0 telah menggeser metode transaksi pembayaran tunai yang selama ini berlaku.

POST EVENT 7.7 MOBILE
Isi Artikel

Metode pembayaran non-tunai alias cashless menjadi tren baru di kalangan masyarakat Indonesia. Era industri 4.0 telah menggeser metode transaksi pembayaran tunai yang selama ini berlaku.

Meski perlahan, dompet-dompet elektronik dan digital payment telah bermunculan. Kemunculan jenis pembayaran ini mengubah pola pembayaran baru, yang mana orang-orang akan melakukan pembayaran secara digital.

Bank Indonesia sendiri telah melihat penggunaan uang kartal di Indonesia sehingga mereka mendorong pergerakan cashless society atau yang dikenal dengan alat pembayaran non-tunai. Dalam catatan Bank Indonesia, total transaksi melalui sistem Real Time Gross Settlement (RTGS), total nilai transaksi sangat besar, sebagaimana dilansir dari Paper.id (23/7). Pada 2020 misalnya, transaksi BI-RTGS mencapai Rp174,3 triliun per hari dan Rp8,8 triliun per hari untuk transaksi dengan kartu dan uang elektronik. Hal ini membuktikan bahwa masyarakat Indonesia telah terbiasa menggunakan transaksi pembayaran non-tunai, baik skala kecil ataupun besar.

Menurut Bank Indonesia, ada dua jenis pembayaran non-tunai yang berlaku di Indonesia, yaitu chip based dan server based. Chip Based merupakan metode pembayaran dengan kartu, seperti debit dan e-money. Sementara server based adalah pembayaran berbasis server yang bisa diakses via website atau aplikasi, di antaranya Doku, Dompetku, T-cash, Dana, dan lainnya.

Kemudahan dalam proses pembayaran membuat banyak masyarakat Indonesia akhirnya menggunakan metode transaksi non-tunai. Mau tidak mau, para pelaku usaha harus bergerak cepat mengikuti perkembangan zaman dengan metode pembayaran digital. Tujuannya, bukan hanya memudahkan para pembeli, tapi juga pelaku usaha itu sendiri.

Mengenal Metode Pembayaran Digital dengan Barcode

Salah satu metode pembayaran non-tunai yang sedang hangat, adalah pembayaran dengan memanfaatkan teknologi Quick Response (QR) lewat aplikasi di smartphone. Pembayaran jenis ini dinilai lebih mudah diterapkan ketimbang pembayaran cashless lainnya.

Youtap merupakan salah satu aplikasi yang dapat menampung semua metode pembayaran digital. Aplikasi ini dapat didownload di smartphone sehingga para pedagang dengan mudah menggunakannya. Selain itu, pembayaran melalui Youtap membuat pedagang kaki lima untung. Sebab, selain tidak akan direpotkan dengan mencari uang kembalian, mereka akan mendapatkan catatan transaksi lengkap dan detail. Bahkan, aplikasi Youtap akan mengirimkan laporan keuangan setiap harinya sehingga para pedagang mengetahui keuntungan yang mereka dapat dari jualan di hari tersebut.

Dengan meminimalisir pemakaian uang tunai, para pedagang juga dapat menjaga diri dari ancaman terinfeksi virus corona. Seperti diketahui, meski di era new normal semua aktivitas di luar sudah boleh dilakukan pemerinta menghimbau untuk menerapkan protokol kesehatan. Youtap, dapat membantu Anda untuk bisa tetap menjaga jarak dengan pembeli dan memutus penyebaran virus melalui uang.

Menariknya, Youtap tak hanya hadir untuk membantu pedagang kaki lima dan pelaku usaha lainnya, tapi juga membantu program pemerintah atas perluasan penggunaan instrumen non-tunai dalam Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT).

Metode yang tersedia dalam aplikasi Youtap adalah dapat melalui QR dan uang tunai. Semua produk yang memiliki kode barcode dapat didaftarkan sebagai produk toko mitra Youtap.

Sementara, untuk produk yang tidak memiliki barcode, bisa didaftarkan tanpa kode barcode ataupun didaftarkan dengan kode barcode yang dibuat sendiri. Saat ini Youtap telah membuka kesempatan bagi semua jenis usaha untuk dapat menjadi mitra bisnisnya.


Jadi pedagang kaki lima juga bisa melakukan transaksi secara cashless, lho. Cuma perlu ponsel, scan sticker, bayar, dan transaksi selesai. Uang pas tanpa perlu repot mencari uang kembalian.

Silahkan isi form untuk mendownload e-book!
Link download akan muncul otomatis setelah mengisi data.
Terima kasih! Silahkan download e-book berikut.
Oops! Something went wrong while submitting the form.

Postingan Terkait

Kembali ke Halaman Utama