Youtap BOS
Platform B2B Marketplace sebagai solusi belanja grosir online terlengkap, termurah, dan tercepat untuk kebutuhan usahamu
Solusi untuk BOS UMKM
Buka Youtap BOS
Alisa Youtap
Typically replies in a few hours
Alisa Youtap
Halo! Ada yang bisa Alisa bantu?
Start Whatsapp Chat
June 6, 2023

Scan Kode Pembayaran QRIS dari M-Banking atau e-Wallet Pake Fitur QRIS CPM Youtap

Demi bisa melakukan pembayaran dengan lebih mudah saat menjalankan usaha, berikut cara menggunakan fitur QRIS CPM (Customer Presented Mode) Youtap. 

Isi Artikel

Kini Youtap Indonesia menjadi salah satu perusahaan teknologi pengelolaan usaha yang mempelopori pembayaran cepat non tunai melalui Customer Presented Mode (CPM). Tak hanya sekadar membantu meningkatkan pengelolaan UMKM all-in-one, CPM ini juga bisa mengelola bisnis dalam skala besar. Tertarik untuk mencobanya? Simak yuk beberapa cara menggunakan fitur QRIS CPM Youtap.

Apa Itu CPM Youtap? 

CPM atau Consumer Presented Mode merupakan sebuah metode payment gateway yang memiliki kecepatan 2 detik untuk bisa memproses pembayaran tertentu. Kelebihan lain dari metode CPM ini yaitu tingkat kekeliruannya hanya sebesar 0 persen. ‍Jadi, QRIS CPM ini tidak hanya sekadar mempercepat pelanggan dalam bertransaksi, tapi juga memberikan kemudahan bagi para merchant saat melakukan verifikasi dan penyelesaian.​

Cara Mengaktifkan CPM Youtap

Agar bisa menggunakan fitur CPM pada aplikasi Youtap, maka kamu harus lebih dulu daftar atau memiliki akun resmi. Berikut beberapa langkah mudah daftar menjadi merchant Youtap: 

  1. Daftar akun, kamu cukup memasukkan nomor handphone dan tentukan jenis usaha yang dijalankan. 
  2. Buat PIN, dalam pembuatan PIN ini pastikan kamu menggunakan kata sandi yang unik dan mudah diingat sehingga lebih aman. 
  3. Lengkapi data, jika sudah terdaftar di aplikasi Youtap segera lengkapi beberapa data tambahan seperti identitas pemilik usaha, alamat usaha, dan nomor rekening pemilik.
  4. Verifikasi, setelah itu tunggulah tim Youtap verifikasi data yang sudah kamu masukkan maksimum 1x24 jam. 
  5. Resmi terdaftar di aplikasi Youtap, apabila tahap-tahap di atas sudah selesai berarti kamu bisa langsung gunakan fitur-fitur yang telah disediakan di dalam aplikasi. 

Kemudian, untuk bisa login atau masuk ke Aplikasi Youtap sendiri, kamu hanya perlu memasukan ID Pengguna atau nomor HP yang sudah terdaftar beserta 6 digit PIN-nya. Apabila telah berhasil login, kamu bisa mulai menggunakan aplikasi atau melakukan pengaturan toko milikmu. 

Lalu, Bagaimana Cara Menggunakan Fitur Customer Presented Mode (CPM) Youtap?

Melalui fitur Customer Presented Mode (CPM) Youtap POS, kamu bisa dengan mudah melakukan pembayaran hanya dalam waktu 2 detik. Berikut cara penggunaan fitur CPM Youtap:

  • Selanjutnya, klik Input Manual
  • Kemudian, masukkan nilai transaksi dari pelanggan, dan klik button +. 
  • Ketik produk dagangan yang ingin dibeli. 
  • Lalu, pilih fitur scan QR/Barcode. 
  • Terakhir, merchant hanya perlu melakukan scan QR e-wallet atau m-banking pelanggan. 

Itulah langkah-langkah mudah untuk menggunakan fitur Customer Presented Mode Youtap POS. Cukup mudah, bukan? Jadi, yuk segera pakai Youtap POS agar seluruh pengelolaan kegiatan operasional bisnis jadi lebih efektif dan juga efisien.

cpm youtap


AriantiK

Penulis profesional sejak tahun 2019 dengan spesialisasi penulisan terkait bisnis, UMKM, lifestyle, dan topik lainnya.

Komentar Kamu

Thank you! Your submission has been received!
Oops! Something went wrong while submitting the form.
Responses
--
Name
2 days ago

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Suspendisse varius enim in eros elementum tristique. Duis cursus, mi quis viverra.

ReplyDelete
Name
2 days ago

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Suspendisse varius enim in eros elementum tristique. Duis cursus, mi quis viverra.

ReplyDelete
Silahkan isi form untuk mendownload e-book!
Link download akan muncul otomatis setelah mengisi data.
Terima kasih! Silahkan download e-book berikut.
Oops! Something went wrong while submitting the form.

Postingan Terkait

Kembali ke Halaman Utama