Youtap BOS
Platform B2B Marketplace sebagai solusi belanja grosir online terlengkap, termurah, dan tercepat untuk kebutuhan usahamu
Solusi untuk BOS UMKM
Buka Youtap BOS
Alisa Youtap
Typically replies in a few hours
Alisa Youtap
Halo! Ada yang bisa Alisa bantu?
Start Whatsapp Chat
April 27, 2022

Ini Syarat Sertifikasi Halal Gratis yang Wajib Diketahui oleh Pelaku UKM

Bagi kamu yang memiliki Usaha Mikro dan Kecil (UMK), kini bisa mengajukan sertifikasi halal gratis, lho. Namun, simak dulu beberapa syarat sertifikasi halal berikut yuk. 

Isi Artikel

Banyaknya bidang usaha saat ini, ternyata membuat para pemiliknya berlomba-lomba untuk mendapatkan sertifikasi halal agar lebih terpercaya saat dijual ke pasaran. Pasalnya, dengan begitu konsumen akan lebih percaya menggunakan produk yang kamu jual. Kabar baiknya, bagi kamu yang memiliki Usaha Mikro dan Kecil (UMK), kini bisa mengajukan sertifikasi halal secara gratis, lho. Namun sebelumnya, simak dulu beberapa syarat sertifikasi halal berikut. 

Apa Saja Syarat Sertifikasi Halal Gratis?

sertifikasi halal gratis
Gambar: freepik.com/pch.vector

Kini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mulai membuka pengajuan sertifikasi halal gratis 2022 melalui Program Sehati. Pertama kali diluncurkan pada tahun 2021, program tersebut adalah sebuah program kolaboratif antara BPJPH Kemenag dengan sejumlah kementerian, lembaga, instansi swasta, platform digital, perbankan, dan pemerintah daerah.

Muhammad Aqil Irham selaku Kepala BPJPH mengatakan Program Sehati telah dimulai sejak bulan Maret 2022 dan akan berlangsung hingga Desember 2022. Pernyataan resmi yang dituliskan melalui laman Kemenag, bahwa kuota yang tersedia untuk program sertifikasi halal gratis ini sebanyak 25.000. 

Namun, kuota tersebut hanya akan digunakan untuk memfasilitasi UMK yang telah memenuhi syarat tertentu. Tak hanya itu saja, para pelaku UMK juga diharuskan untuk membuat pernyataan mandiri atau self declare terkait dengan halal produk. 

Lalu, apa saja syarat sertifikasi halal gratisnya yang harus dilakukan? Melansir dari Kompas.com, berikut ini beberapa syarat sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha kecil kategori self-declare.


  1. Produk tidak memiliki risiko atau menggunakan bahan-bahan yang memang sudah pasti kehalalannya.
  2. Proses produksi sudah dipastikan dipastikan kehalalannya dan sederhana.
  3. Memiliki hasil penjualan tahunan atau omzet maksimal sebesar Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
  4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), beserta dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.
  5. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar yaitu PIRT/MD/UMOT/UKOT.
  6. Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan atau minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas atau instansi terkait.
  7. Sudah memiliki outlet atau fasilitas produksi paling banyak di satu lokasi.
  8. Secara aktif telah berproduksi selama satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal diajukan.
  9. Produk yang dihasilkan berupa barang. Jadi, bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan.
  10. Bahan yang digunakan pasti kehalalannya, dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.
  11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya dan sudah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.
  12. Jenis produk atau kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan yang sudah bersertifikasi halal.
  13. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi yang sederhana atau telah dilakukan secara manual semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).
  14. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon, dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle).
  15. Telah melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.

Itulah beberapa syarat sertifikasi halal gratis yang harus kamu lakukan terlebih dahulu sebelum pengajuan. 

Jadi, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama saat ini mulai membuka pengajuan sertifikasi halal gratis 2022 melalui Program Sehati. Program ini sendiri pertama kali diluncurkan pada tahun 2021 yang merupakan kolaboratif antara BPJPH Kemenag dengan sejumlah kementerian, lembaga, instansi swasta, platform digital, perbankan, dan pemerintah daerah.

Namun untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal gratis tersebut, kamu tidak boleh asal. Karena harus ada beberapa persyaratan khusus yang wajib dipenuhi, seperti yang telah disebutkan di atas. 

Dalam menjalankan sebuah usaha, tidak hanya sekadar mendapatkan sertifikasi halal saja, tetapi kamu juga harus merencanakan cara pengelolaan yang baik dan benar. Salah satunya kelola usaha dengan Aplikasi Youtap.

AriantiK

Penulis profesional sejak tahun 2019 dengan spesialisasi penulisan terkait bisnis, UMKM, lifestyle, dan topik lainnya.

Komentar Kamu

Thank you! Your submission has been received!
Oops! Something went wrong while submitting the form.
Responses
--
Name
2 days ago

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Suspendisse varius enim in eros elementum tristique. Duis cursus, mi quis viverra.

ReplyDelete
Name
2 days ago

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Suspendisse varius enim in eros elementum tristique. Duis cursus, mi quis viverra.

ReplyDelete
Silahkan isi form untuk mendownload e-book!
Link download akan muncul otomatis setelah mengisi data.
Terima kasih! Silahkan download e-book berikut.
Oops! Something went wrong while submitting the form.

Postingan Terkait

Kembali ke Halaman Utama