Tidak hanya para pelaku UMKM saja tapi bisnis rintisan yang berbasis digital atau lebih dikenal startup pun juga penting untuk melakukan pendaftaran merek. Alasannya karena pendaftaran merek ini mampu memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha agar merek dagangnya tidak sembarang digunakan oleh pihak lain. Selain itu, juga mampu meningkatkan kredibilitas konsumen terhadap produk yang dijual.
Sebelumnya perlu diketahui terlebih dahulu, melansir dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia bahwa HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) dibagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Dalam hak cipta ini maksudnya hak eksklusif bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya. Sedangkan untuk hak kekayaan industri terdiri dari beberapa bagian yaitu:
Pendaftaran merek usaha ke lembaga HaKI menjadi hal penting agar bisa menjaga hak eksklusifitas sehingga tidak ada orang atau usaha lain menggunakan merek milikmu dengan sembarang atau tanpa izin. Hak eksklusifitas ini mencakup pada penggunaan logo usaha milikmu. Singkatnya, pendaftaran HaKI ini memberikan keamanan dan juga pengakuan resmi pada legalitas tentang keberadaan usaha milikmu.
BACA JUGA: 9 Tips Membuat Merek Paling Jitu Agar Mudah Dikenali
Apabila kamu ingin melakukan pendaftaran HaKI, pastikan untuk memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya kamu harus membuat merek atau nama brand yang mencakup dengan visi serta misi bisnis, lalu diikuti dengan ketentuan-ketentuan berikut:
Apabila seluruh syarat di atas telah terpenuhi secara lengkap, kini saatnya untuk mulai melakukan pendaftaran HaKI. Kamu hanya perlu mengikuti seluruh langkah-langkah berikut melansir penjelasan dgip.go.id:
Biasanya untuk hasil pengumuman apakah disetujui atau tidak akan membutuhkan waktu sekurang-kurangnya setelah 18 bulan dari hasil pengajuan.
Biaya yang dibutuhkan untuk mendaftarkan HaKI terbagi dalam beberapa golongan yang diantaranya adalah pengajuan merek lokal dan internasional. Berikut rincian biayanya:
Rincian biaya ini berlaku untuk usaha mikro dan usaha kecil, HaKI secara elektronik (online) per kelas 500.000. Sedangkan untuk umum biaya pendaftaran secara elektronik (online) sebesar 1.800.000 per kelas.
Kemudian, rincian biaya yang berlaku untuk permohonan pendaftaran merek internasional berdasarkan protokol madrid. Di mana permohonan pendaftaran merek internasional per kelas menurut CHF 144 terdapat beberapa ketentuan seperti dilansir langsung dari halaman website Kekayaan Intelektual Republik Indonesia yaitu:
Itulah penjelasan mengenai pentingnya melakukan daftar HakI bagi usaha. Selain meningkatkan kredibilitas usaha, tapi juga menjaga logo serta merek agar tidak digunakan oleh orang atau perusahaan lain tanpa izin karena sudah resmi secara legalitas.