Syarat dan Ketentuan Umum Layanan

Pendahuluan

PT Mitra Digital Sukses (selanjutnya disebut "YOUTAP INDONESIA") merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa penyediaan platform digital yang menyediakan solusi bagi MITRA dan Pelanggan.

Syarat dan Ketentuan Umum Layanan ini mengatur penggunaan seluruh layanan yang terdapat pada platform milik Youtap Indonesia yang berlaku terhadap seluruh MITRA dan terhadap Pihak yang menyampaikan permintaan atau informasi kepada YOUTAP INDONESIA, yang meliputi:

  1. Portal usaha;
  2. Tablet usaha;
  3. Merchant app; dan
  4. Portal layanan usaha lainnya yang dikembangkan oleh YOUTAP INDONESIA.

Dengan menggunakan layanan YOUTAP INDONESIA, maka MITRA dan Pelanggan dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui seluruh isi dalam Syarat dan Ketentuan Umum Layanan ini.

Syarat dan Ketentuan Umum Layanan ini merupkan bentuk kesepakatan yang merupakan Perjanjian mengikat antara MITRA dengan Youtap Indonesia serta Pelanggan dengan YOUTAP INDONESIA, MITRA dan Pelanggan secara sadar dan sukarela menyetujui ketentuan ini untuk menggunakan layanan di platform YOUTAP INDONESIA.

MITRA dan Pelanggan dengan ini menjamin bahwa MITRA dan Pelanggan telah berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih. Dalam hal MITRA dan Pelanggan berusia di bawah 21 (dua puluh satu) tahun, makan MITRA dan Pelanggan wajib mendapatkan izin dari orang tua atau wali MITRA dan Pelanggan. YOUTAP INDONESIA tidak bertanggung jawab dalam hal terjadi kerugian yang disebabkan oleh keadaan MITRA dan Pelanggan yang belum cakap secara hukum.

1. Definisi

1.1Kata-kata berikut yang digunakan di dalam Syarat dan Ketentuan Umum Layanan ini memiliki arti sebagai berikut:

  1. “Afiliasi”
  2. berarti pihak pengendali salah satu Pihak, anak perusahaan salah satu Pihak atau pihak yang berada dalam satu pengendalian dengan salah satu Pihak.
  3. “MITRA”
  4. adalah penjual barang dan/atau jasa yang bidang usahanya tidak dilarang oleh perundang-undangan di Indonesia dan yang memiliki gerai fisik yang bekerjasama dalam penyediaan layanan YOUTAP INDONESIA, termasuk telah setuju untuk memberikan data yang diperlukan oleh YOUTAP INDONESIA dan telah menggunakan platform YOUTAP INDONESIA, yang kemudian dimanfaatkan untuk menggunakan Layanan.
  5. “Pelanggan” adalah konsumen MITRA yang melakukan Transaksi.
  6. “Para Pihak” adalah YOUTAP INDONESIA dan MITRA secara bersama-sama.
  7. “YOUTAP INDONESIA”
  8. adalah PT. Mitra Digital Sukses, sebuah perseroan terbatas yang didirikan dan beroperasi secara sah berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berdomisili di DKI Jakarta, Indonesia yang menyediakan layanan digital termasuk layanan untuk transaksi non-tunai menggunakan kartu debit/kredit/uang elektronik dan layanan POS.
  9. “Syarat dan Ketentuan Umum Layanan” adalah syarat dan ketentuan YOUTAP INDONESIA dan sebagaimana dapat diubah dan ditambah dari waktu ke waktu oleh YOUTAP INDONESIA.
  10. “Formulir Pemesanan” adalah formulir yang berisi mengenai detail jenis layanan yang akan diberikan kepada MITRA yang ditandatangani Para Pihak yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Layanan ini.
  11. “Layanan” adalah penyediaan layanan, berupa hardware dan software oleh YOUTAP INDONESIA kepada MITRA sesuai dengan jenis layanan yang dirinci pada Formulir Pemesanan serta Syarat dan Ketentuan Umum Layanan ini, termasuk namun tidak terbatas pada layanan digital untuk transaksi non-tunai menggunakan kartu debit/kredit/uang elektronik dan layanan POS.
  12. “POS” berarti Hardware dan Software untuk kasir digital atau point of sales.
  13. "Software" berarti perangkat lunak sistem kasir yang digunakan untuk registrasi transaksi penjualan.
  14. "Hardware" berarti perangkat keras yang disediakan oleh YOUTAP INDONESIA untuk jasa pemrosesan Layanan.
  15. “Uang Elektronik” adalah layanan uang elektronik yang diselenggarakan oleh masing-masing penerbit Uang Elektronik bagi pengguna yang telah mendaftar dan tercatat sebagai pengguna layanan Uang Elektronik.
  16. “Hak Kekayaan Intelektual” berarti nama, logo, merek dagang, paten, hak cipta, rahasia dagang, desain industri atau segala jenis hak atas kekayaan intelektual lainnya yang dilindungi oleh Negara dan diatur dalam undang-undang.
  17. “Hari Kerja” berarti standar jam kerja operasional YOUTAP INDONESIA yang dari jam 9:00 sampai jam 17:00 WIB setiap hari tidak termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur di Indonesia atau sebagaimana diinformasikan secara tertulis dari waktu ke waktu oleh YOUTAP INDONESIA.
  18. “Keadaan Memaksa” berarti suatu kejadian yang di luar kekuasaan Pihak yang bersangkutan dan terjadi bukan karena kesalahan atau kelalaian Pihak tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas, kebakaran, badai, banjir, gempa bumi, ledakan, kecelakaan, tindakan musuh, perang, pertentangan, pemberontakan, sabotase, epidemi, pembatasan karantina, perselisihan perburuhan umum, embargo transportasi, pemadaman listrik atau tindakan atau kelalaian (termasuk penolakan atau kegagalan untuk menyetujui) dari setiap orang ketiga, termasuk karyawan, subkontraktor, pemasok, dan Layanan Pihak Ketiga, yang mengakibatkan Pihak tersebut tidak dapat memenuhi kewajiban kinerjanya berdasarkan Perjanjian.
  19. “Pihak Ketiga” berarti institusi lain di luar dan selain YOUTAP INDONESIA yang tidak memiliki koneksi langsung ke layanan, tetapi memungkinkan berperan untuk performa Layanan (contohnya penyedia jaringan telekomunikasi, kurir).
  20. “Transaksi” berarti setiap transaksi untuk penyediaan barang dan atau jasa yang diproses menggunakan dan melalui Layanan.

1.2Layanan serta Syarat dan Ketentuan Umum Layanan ini berlaku untuk jangka waktu sebagaimana tertuang dalam Formulir Pemesanan (“Masa Berlaku”) yang secara otomatis akan diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut, kecuali salah satu Pihak menyampaikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperpanjang Layanan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum habisnya Masa Berlaku.

2. Ruang Lingkup dan Mekanisme Layanan

2.1Syarat dan Ketentuan Umum Layanan ini mengatur kerjasama dalam pemberian Layanan oleh YOUTAP INDONESIA kepada Mitra.

2.2MITRA dengan ini setuju dan menunjuk YOUTAP INDONESIA berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Layanan ini, dan memberikan kewenangan kepada YOUTAP INDONESIA untuk memproses Transaksi sebagai bagian dari Layanan.

2.3Mekanisme Layanan:

2.3.1Pelanggan melakukan Transaksi di toko MITRA dengan cara-cara yang ditentukan melalui Layanan.

2.3.2Nominal Transaksi dimasukkan dengan cara-cara yang ditentukan melalui Layanan.

2.3.3Pelanggan melakukan otorisasi Transaksi dengan cara-cara yang disediakan oleh YOUTAP INDONESIA.

3. Hak dan Kewajiban

3.1Hak dan kewajiban YOUTAP INDONESIA

3.1.1YOUTAP INDONESIA berhak mendapatkan pembayaran atas Layanan yang diberikan kepada MITRA maupun biaya lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Formulir Pemesanan serta Syarat dan Ketentuan Umum Layanan ini.

3.1.2YOUTAP INDONESIA dapat sewaktu-waktu atas kebijakannya sendiri, dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada MITRA untuk melakukan pengakhiran Layanan.

3.1.3Dalam hal terjadi pengakhiran, YOUTAP INDONESIA berhak untuk melakukan penarikan semua Hardware maupun peralatan lainnya yang telah disediakan kepada MITRA.

3.1.4YOUTAP INDONESIA berhak untuk mengalihkan hak dan kewajibannya, sebagian maupun keseluruhan kepada Afiliasinya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari MITRA.

3.1.5YOUTAP INDONESIA berhak untuk menghentikan Layanan untuk MITRA apabila berdasarkan temuan dan keputusan YOUTAP INDONESIA, terdapat indikasi dan/atau bukti bahwa MITRA melakukan pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan Umum Layanan ini dan/atau Formulir Pemesanan dan/atau ketentuan hukum yang berlaku.

3.1.6YOUTAP INDONESIA wajib menyediakan Layanan sesuai dengan jenis layanan yang dirinci dalam Formulir Pemesanan serta Syarat dan Ketentuan Umum Layanan ini.

3.1.7YOUTAP INDONESIA wajib memberikan POS yang dapat berfungsi dengan baik serta alat pendukung lainnya kepada MITRA.

3.1.8YOUTAP INDONESIA dapat sewaktu-waktu memberikan update terbaru, baik terhadap Hardware maupun Software.

3.2 Hak dan kewajiban MITRA

3.2.1 MITRA berhak untuk mendapatkan Layanan sesuai dengan jenis layanan yang dirinci dalam Formulir Pemesanan serta Syarat dan Ketentuan Umum Layanan.

3.2.2 MITRA berhak untuk mendapatkan dukungan teknis maupun operasional, serta menerima edukasi terkait penggunaan POS.

3.2.3 MITRA wajib melakukan pembayaran atas Layanan yang digunakan sebagaimana tercantum dalam Formulir Pemesanan serta Syarat dan Ketentuan Umum Layanan ini.

3.2.4 MITRA wajib memberikan informasi yang dibutuhkan YOUTAP INDONESIA seperti identitas perusahaan/bisnis serta penanggungjawabnya dan informasi terkait usaha MITRA seperti logo, daftar produk/layanan MITRA, harga maupun keterangan lainnya.

3.2.5 MITRA wajib memastikan semua cabangnya untuk menerima semua petugas dari YOUTAP INDONESIA dan mengetahui adanya kerja sama ini, serta menginformasikan apabila ada cabang tambahan atau cabang yang ditutup.

3.2.6 MITRA wajib mematuhi ketentuan terhadap prosedur penggunaan yang berkaitan dengan Layanan yang diberikan oleh YOUTAP INDONESIA kepada MITRA baik itu secara tertulis ataupun pada saat kunjungan pemasangan POS.

3.2.7 MITRA wajib berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga dan memelihara dengan baik POS yang berada pada gerai MITRA.

3.2.8 MITRA wajib untuk sesegera mungkin memberitahukan kepada YOUTAP INDONESIA apabila terdapat gangguan/kerusakan/kehilangan terhadap POS.

3.2.9 MITRA wajib untuk memiliki seluruh lisensi dan perizinan yang diperlukan untuk terlibat dalam kegiatan usaha penyediaan barang/jasa sesuai dengan bidang usaha MITRA.

3.2.10 MITRA wajib untuk tidak melakukan kegiatan usaha yang tidak melanggar hukum, peraturan perundang-undangan, ketertiban umum.

3.2.11 Dalam hal pengakhiran Layanan, MITRA wajib untuk mengembalikan seluruh Hardware beserta peralatan pendukung lainnya yang diberikan kepada MITRA.

4. Biaya dan Pembayaran

4.1 Atas penyediaan Layanan, maka MITRA sepakat untuk membayar sejumlah biaya kepada YOUTAP INDONESIA sebagaimana tercantum dalam Formulir Pemesanan.

4.2 Pembayaran yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan atau bersifat non-refundable.

4.3 Semua biaya tersebut di luar PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang akan dibebankan secara terpisah.

4.4 Para Pihak memahami dan sepakat bahwa masing-masing Pihak akan bertanggung jawab untuk pembayaran pajak masing-masing sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku di Indonesia.

4.5 Harga yang tertera dapat berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan dan persetujuan tertulis terlebih dahulu pada MITRA melalui sarana apapun.

4.6 Semua pembayaran biaya berlangganan layanan YOUTAP INDONESIA sesuai Layanan yang telah dipilih MITRA tidak dapat dikembalikan.

4.7 Dalam hal MITRA berhenti berlangganan sebelum periode Layanan habis, maka MITRA dapat tetap menggunakan Layanan sampai periode habis.

4.8. Pembayaran biaya berlangganan Layanan YOUTAP INDONESIA dilakukan oleh MITRA sesuai tata cara yang ditentukan oleh YOUTAP INDONESIA.

5. Kehilangan atau Kerusakan POS

5.1 MITRA bertanggung jawab dalam hal terjadi kehilangan atau kerusakan yang tidak dapat diperbaiki pada POS dan dengan ini setuju bahwa MITRA akan memberitahukan YOUTAP INDONESIA, yang akan bertanggung jawab untuk memperbaiki atau mengganti seluruh atau sebagian POS yang hilang atau rusak atas biaya yang harus dibayar oleh MITRA sebagaimana diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum Layanan ini. YOUTAP INDONESIA akan memberikan laporan layanan untuk MITRA yang mencantumkan deskripsi kerusakan.

5.2MITRA dengan ini setuju untuk mengganti kerugian dan selamanya membebaskan YOUTAP INDONESIA dari dan terhadap setiap dan seluruh klaim, kewajiban, tindakan, tuntutan, kerugian, penyelidikan, proses atau putusan yang akan ditimbulkan atau harus dibayar oleh YOUTAP INDONESIA sehubungan dengan setiap kehilangan, atau kerusakan atas Hardware. YOUTAP INDONESIA akan menanggung biaya perbaikan POS yang rusak, dengan syarat kerusakan tersebut (sebagaimana diuraikan dalam laporan pemeriksaan yang akan disediakan oleh YOUTAP INDONESIA untuk MITRA) tidak disebabkan oleh kelalaian, penanganan yang tidak tepat, penyalahgunaan (termasuk penggunaan POS tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, operasional atau spesifikasi pabrikan lainnya yang telah diberitahukan oleh YOUTAP INDONESIA kepada MITRA atau sebagaimana tercantum dalam petunjuk penggunaan POS atau Dokumentasi atau apabila POS telah dimodifikasi atau digunakan dengan perangkat lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari YOUTAP INDONESIA) oleh MITRA. MITRA tidak bertanggung jawab atas kerusakan POS yang disebabkan oleh penggunaan normal sehari-hari.Biaya Penggantian Hardware yang hilang/rusak yang tidak dapat diperbaiki :

Jenis POSBiaya PenggantianPOSSparepart / PeripheralAkan ditagihkan sesuai dengan sparepart / peripheral yang rusak/hilang

6. Pernyataan dan Jaminan

Masing-masing Pihak menyatakan dan menjamin hal berikut:

6.1Ia memiliki kewenangan yang sah secara hukum untuk menandatangani Formulir Pemesanan dan dokumen-dokumen lainnya yang dibutuhkan terkait pelaksanaan Layanan ini serta melaksanakan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Layanan ini dan mempunyai segala izin dan persetujuan dalam menjalankan kegiatan usahanya.

6.2Dalam melaksanakan Syarat dan Ketentuan Umum Layanan ini, Para Pihak setuju untuk mematuhi dan bekerja sama satu sama lain untuk mematuhi kebijakan Know Your Customer (KYC) yang diadopsi oleh setiap Pihak sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, namun tidak terbatas pada mengumpulkan seluruh dokumentasi dan informasi lainnya dari MITRA yang diperlukan.

6.3MITRA dengan ini menyatakan persetujuannya untuk dapat menggunakan informasi kontak bisnis MITRA, karyawan dan kontraktornya untuk hubungan bisnis dengan YOUTAP INDONESIA dan afiliasinya serta untuk memberikan penawaran jasa lainnya.

6.4MITRA tidak memindahkan POS tanpa sepengetahuan dan/atau pemberitahuan ke pihak YOUTAP INDONESIA dan/atau memindah tangankan POS ke pihak yang tidak berwenang dan/atau tidak sesuai dengan jenis usaha yang telah diinformasikan.

6.5MITRA tidak mengalihkan hak dan kewajibannya, baik sebagian maupun keseluruhan berdasarkan Layanan ini, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari YOUTAP INDONESIA.

6.6Dalam melaksanakan Syarat dan Ketentuan Umum Layanan ini, masing-masing Pihak tidak menawarkan, menjanjikan, menyetujui dan mengesahkan setiap pembayaran atau pemberian, baik secara langsung maupun tidak langsung, barang atau materi yang memiliki nilai (termasuk namun tidak terbatas pada hadiah, hiburan, makanan, diskon atau kredit pribadi, atau manfaat lainnya yang tidak dibayarkan pada nilai pasar) yang mempunyai tujuan atau efek penyuapan dan korupsi yang berlaku di Indonesia atau peraturan dan hukum yang melarang setiap tindakan yang melanggar hukum untuk tujuan mendapatkan manfaat komersil bisnis.

7. Ganti Rugi dan Pembatasan Tanggung Jawab

7.1MITRA dengan ini setuju untuk mengganti kerugian dan selamanya membebaskan YOUTAP INDONESIA dari dan terhadap setiap dan seluruh klaim, kewajiban, tindakan, tuntutan, kerugian, penyelidikan, proses atau putusan yang akan ditimbulkan atau harus dibayar oleh YOUTAP INDONESIA sehubungan dengan:

7.1.1tindakan penipuan, kriminal atau tindakan tidak sah apapun yang dilakukan dengan menggunakan Hardware dan/atau Software yang disediakan oleh YOUTAP INDONESIA kepada MITRA, baik tindakan tersebut dilakukan oleh MITRA (sebagaimana adanya) atau perwakilan, agen, karyawan atau kontraktornya.

7.1.2setiap akses pihak ketiga yang tidak sah atau ilegal terhadap Informasi Rahasia dari MITRA dan/atau pelanggan MITRA yang terjadi bukan karena kesalahan atau kelalaian YOUTAP INDONESIA.

7.1.3setiap tindakan kelalaian atau yang disengaja atau kealpaan oleh MITRA (sebagaimana adanya) atau Perwakilannya masing-masing.

7.1.4segala pelanggaran atas ketentuan Layanan oleh MITRA dan tidak terbatas atas pelanggaran peraturan perundang –undangan untuk pelaksanaan penggunaan layanan/jasa.

7.1.5setiap kehilangan, atau kerusakan atas Hardware dan Software maupun POS atau kerugian langsung.

7.2Kewajiban YOUTAP INDONESIA atas setiap klaim yang diajukan sehubungan dengan pemberian Layanan tidak akan melebihi jumlah yang setara dengan keseluruhan biaya yang dibayarkan oleh MITRA kepada YOUTAP INDONESIA sehubungan dengan pemberian Layanan dalam periode 1 (satu) tahun sebelum terjadinya pelanggaran.

7.3MITRA setuju untuk melepaskan YOUTAP INDONESIA dari klaim apapun yang timbul sehubungan dengan virus, kerusakan, gangguan, atau bentuk lain dari gangguan sistem, termasuk akses tanpa otorisasi oleh pihak ketiga. MITRA wajib untuk memberitahu YOUTAP INDONESIA sesegera mungkin jika MITRA mengalami gangguan sistem apapun sebagaimana disebutkan di atas sehingga YOUTAP INDONESIA dapat berusaha memperbaiki gangguan tersebut.

7.4YOUTAP INDONESIA tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, konsekuensial, insidental atau hilangnya data, peluang pendapatan, keuntungan, gangguan usaha atau biaya asuransi terlepas dari apakah kerugian tersebut dapat diduga atau salah satu Pihak memperkirakan atau telah diberitahu akan kemungkinan kerugian tersebut.

7.5YOUTAP INDONESIA tidak bertanggung jawab atas klaim, pengeluaran, kewajiban, ganti rugi atau biaya lainnya yang muncul akibat dari pelanggaran oleh MITRA terhadap ketentuan apapun dari Perjanjian termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan Hardware dan Software yang disediakan oleh YOUTAP INDONESIA yang dipadankan dengan peralatan, perangkat lunak atau layanan lain, penggunaan mana belum disetujui oleh YOUTAP INDONESIA atau adanya modifikasi atau perubahan Hardware dan Software yang disediakan oleh YOUTAP INDONESIA yang tidak sah.

8. Hak dan Kekayaan Intelektual (HAKI)

8.1Nama, logo, merek, atau segala jenis HAKI lainnya yang merupakan milik masing-masing Pihak tetap menjadi milik masing-masing Pihak.

8.2MITRAdilarang menggunakan nama, logo, merek, atau segala jenis HAKI lainnya yang dimiliki oleh YOUTAP INDONESIA tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari YOUTAP INDONESIA.

9. Penilaian Kerjasama

YOUTAP INDONESIA berhak atas kebijakannya sendiri, mempertimbangkan kelanjutan penyediaan Layanan kepada MITRA apabila terjadi hal-hal berikut:

  1. MITRA tidak menunjukkan itikad baik dengan tidak mematuhi Formulir Pemesanan, Syarat dan Ketentuan Umum Layanan yang diberikan kepada MITRA.
  2. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari tidak terdapat Transaksi, YOUTAP INDONESIA berhak melakukan follow up kepada MITRA terkait penggunaan Layanan. Jika kemudian MITRA memutuskan untuk memberhentikan layanan, maka berdasarkan keputusan dan kebijakan, YOUTAP INDONESIA dapat memberhentikan Layanan.
  3. Apabila tidak terdapat konfirmasi dari MITRA dan keadaan tidak terdapat Transaksi berlangsung selama 14 (empat belas) hari, secara sepihak YOUTAP INDONESIA dapat sewaktu-waktu memutuskan untuk memberhentikan Layanan dan melaksanakan pengakhiran sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Layanan ini. Dalam hal ini, MITRA dibebaskan dari biaya harian selama tidak terdapat Transaksi tersebut.
10. Informasi Layanan

10.1Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan sehubungan dengan penggunaan Layanan, maka MITRA dapat mengajukan pertanyaan dan/atau keluhan secara tertulis melalui titik pelayanan YOUTAP INDONESIA.

10.2YOUTAP INDONESIA akan melakukan verifikasi data MITRA yang tersimpan pada sistem YOUTAP INDONESIA dan YOUTAP INDONESIA berhak melakukan penolakan dalam memproses pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan yang diajukan MITRA dalam hal data MITRA yang diverifikasi tidak sesuai dengan data MITRA yang tersimpan pada sistem YOUTAP INDONESIA.

10.3YOUTAP INDONESIA akan melakukan pemeriksaan dan/atau investigasi atas pertanyaan/keluhan/pengaduan MITRA serta memberikan jawaban kepada MITRA sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di YOUTAP INDONESIA setelah YOUTAP INDONESIA menerima pertanyaan/keluhan/pengaduan secara lengkap dalam kurun waktu 5 Hari Kerja.

11. Konsekuensi dan Pengakhiran

11.1Dalam hal MITRA memutuskan untuk memberhentikan Layanan, MITRA dapat menghubungi call center selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum pengakhiran.

11.2Pengakhiran dapat dilakukan apabila salah satu pihak mengalami pailit.

11.3Pada habisnya masa berlaku atau pengakhiran dari Layanan sesuai dengan ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Layanan, YOUTAP INDONESIA berhak melakukan penarikan semua Hardware, Software, dan peralatan lainnya, telah disediakan kepada MITRA, atau salinan yang diperkenankan, sehubungan dengan penyediaan Layanan. MITRA wajib memberikan keterangan lengkap yang dibutuhkan, termasuk tetapi tidak terbatas pada lokasi Peralatan, dan kontak dari penanggung jawab. Untuk menghindari keragu-raguan, kegagalan MITRA dalam memberikan keterangan tersebut tidak menghalangi YOUTAP INDONESIA dalam melaksanakan haknya berdasarkan Perjanjian.

11.4Dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari kalender setelah pengakhiran Layanan, YOUTAP INDONESIA akan memberikan tagihan atas seluruh jumlah yang harus dibayarkan oleh MITRA berdasarkan Formulir Pemesanan. MITRA akan membayar jumlah tertagih dalam waktu maksimal 5 (lima) hari kalender sejak penerimaan tagihan.

11.5Apabila diminta oleh YOUTAP INDONESIA, MITRA akan mengembalikan semua Hardware, Software dan peralatan lainnya dan semua materi lain yang telah disediakan oleh YOUTAP INDONESIA, termasuk salinan yang di izinkan, dan menghapuskan seluruh Software milik YOUTAP INDONESIA dan materi lain dari sistemnya. Setelah pengembalian atau penghapusan tersebut, MITRA juga akan menerbitkan sertifikat tertulis kepada YOUTAP INDONESIA sebagai konfirmasi pengembalian dan/atau penghapusan semua hak milik dan informasi dari YOUTAP INDONESIA (yang mana yang berlaku), termasuk Hardware, Software dan peralatan lainnya.

11.6Dalam hal Layanan diakhiri, seluruh kewajiban dari tiap Pihak berdasarkan Formulir Pemesanan, Syarat dan Ketentuan akan berakhir dan tidak ada Pihak yang dapat mengajukan tuntutan terhadap Pihak lain sehubungan dengan hal apapun yang timbul dari atau sehubungan dengan Layanan ini kecuali untuk (a) pelanggaran kewajiban sebelumnya berdasarkan Layanan ini; dan (b) kewajiban atas Biaya yang harus dibayarkan oleh Pihak yang bersangkutan berdasarkan Layanan ini.

11.7Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga pengakhiran yang dimaksud dapat dilakukan tanpa memerlukan putusan pengadilan dan cukup dilakukan dengan pemberitahuan tertulis dari masing-masing Pihak.

12. Kerahasiaan

12.1“Informasi Rahasia” adalah data dan informasi-informasi yang :

12.1.1Diberikan oleh YOUTAP INDONESIA kepada MITRA, ataupun oleh MITRA kepada YOUTAP INDONESIA, sehubungan dengan pelaksanaan pemberian Layanan dari YOUTAP INDONESIA kepada MITRA ini, merupakan hak milik dari, mengenai atau dibuat oleh salah satu Pihak.

12.1.2Mengenai salah satu Pihak yang memberikan Pihak tersebut suatu manfaat bisnis.

12.1.3Atau kesempatan untuk memperoleh manfaat tersebut atau pengungkapan dari hal mana dapat merugikan kepentingan Pihak tersebut.

12.2“Informasi Rahasia” adalah data dan informasi-informasi yang :

12.2.1Telah dikuasai oleh Pihak yang menerima informasi tersebut sebelum pengungkapan oleh Pihak lainnya.

12.2.2Telah dikembangkan sendiri oleh Pihak yang menerima informasi.

12.2.3Diterima oleh salah satu Pihak dan pihak ketiga tanpa adanya kewajiban untuk merahasiakan, atau

12.2.4Menjadi tersedia bagi masyarakat umum tanpa adanya pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini.

12.3Masing-masing Pihak sepakat untuk tidak mengungkapan Informasi Rahasia apapun dari Pihak lainnya ke pihak ketiga lainnya tanpa memperoleh terlebih dahulu persetujuan dari Pihak lainnya tersebut dan akan mengambil langkah-langkah yang dinilai wajar guna mencegah pengungkapan Informasi Rahasia tersebut. Masing-masing Pihak sepakat untuk tidak menggunakan, menggandakan atau mengalihkan Informasi Rahasia milik Pihak lainnya selain daripada yang diperlukan dalam melaksanakan kewajibannya dalam Syarat dan Ketentuan ini, tanpa memperoleh terlebih dahulu persetujuan dari Pihak lainnya, dan akan melakukan tindakan-tindakan pencegahan yang dinilai wajar guna mencegah terjadinya penggunaan, penggandaan atau pengalihan atas Informasi Rahasia tersebut.

12.4Masing-masing Pihak sepakat bahwa akses terhadap Informasi Rahasia hanya akan diberikan kepada Direktur, karyawan, akuntan dan/atau penasehat, Afiliasi atau agen masing-masing Pihak, yang memerlukan akses terhadap Informasi Rahasia untuk kepentingan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini dan dengan basis Need to Know masing-masing Pihak bertanggung jawab atas penggunaan Informasi Rahasia oleh pihak-pihak tersebut di atas.

12.5YOUTAP INDONESIA berhak untuk mengungkapkan Informasi Rahasia jika diwajibkan atau diminta atas perintah pengadilan atau oleh otoritas pemerintah manapun.

13. Keadaan Memaksa (Force Majeur)

13.1Dalam hal terjadi Keadaan Memaksa, makan pihak yang mengalami hal tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya mengenai terjadinya Keadaan Memaksa tersebut selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal terjadinya Keadaan Memaksa. Segera setelah diterimanya pemberitahuan tertulis tentang adanya Keadaan Memaksa tersebut, Para Pihak akan mengadakan musyawarah untuk menentukan akibat dari kejadian tersebut serta cara penyelesaiannya.

13.2Kelalaian atau keterlambatan dalam memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud di atas oleh pihak yang mengalami Keadaan Memaksa mengakibatkan tidak diakuinya keadaan yang menimpa pihak tersebut sebagai Keadaan Memaksa.

14. Yuridiksi

14.1Hubungan hukum yang timbul berdasarkan Layanan ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia.

14.2Segala perselisihan yang timbul dari Layanan ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak salah satu Pihak menyampaikan pemberitahuan mengenai adanya sengketa.

14.3Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dalam jangka waktu sebagaimana disebutkan di atas, Para Pihak dengan ini sepakat untuk menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

15. Lain-lain

15.1Youtap Indonesia menerima dan menjalankan setiap instruksi MITRA sebagai instruksi yang sah berdasarkan penggunaan layanan YOUTAP INDONESIA dan karenanya YOUTAP INDONESIA tidak mempunyai kewajiban kepada MITRA untuk menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi dimaksud dan oleh karena itu intruksi tersebut sah mengikat MITRA, kecuali MITRA dapat membuktikan sebaliknya.

15.2MITRA setuju bahwa YOUTAP INDONESIA dapat menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi sehubungan dengan data MITRA yang ada pada YOUTAP INDONESIA, baik yang diberikan sendiri oleh Pemegang atau timbul akibat penggunaan Layanan, termasuk menggabungkan, memisahkan, atau melakukan tindakan lain yang dibutuhkan termasuk menyerahkan data kepada pihak lain termasuk namun tidak terbatas pada mitra, Afiliasi atau perusahaan-perusahaan terkait lainnya yang dianggap pantas oleh YOUTAP INDONESIA dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka penyelenggaraan Layanan.

15.3Pemegang setuju untuk sewaktu-waktu menerima penawaran atau informasi terkait dengan produk-produk maupun program marketing YOUTAP INDONESIA dan pihak yang bekerja sama dengan YOUTAP INDONESIA sesuai dengan batas kewajaran yang ditetapkan oleh YOUTAP INDONESIA.

15.4YOUTAP INDONESIA dapat mengubah, melengkapi, atau mengganti Syarat dan Ketentuan Umum Layanan ini setiap saat dengan pemberitahuan kepada MITRA atau melalui media pemberian informasi/pengumuman yang lazim digunakan YOUTAP INDONESIA. Setiap perubahan atas Syarat dan Ketentuan Umum Layanan ini mengikat MITRA, dan diharapkan MITRA mengakses halaman ini secara periodik untuk mengetahui syarat dan ketentuan yang berlaku.

15.5MITRA wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku YOUTAP INDONESIA serta syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang mengatur semua jasa fasilitas dan transaksi yang dicakup oleh Layanan, termasuk setiap perubahan yang akan diberitahukan terlebih dahulu oleh YOUTAP INDONESIA dalam bentuk dan melalui sarana yang ditentukan oleh YOUTAP INDONESIA.

15.6Terhadap hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam Syarat dan Ketentuan Umum Layanan ini, MITRA menyatakan tunduk pada seluruh ketentuan dan prosedur operasional yang seumumnya berlaku di YOUTAP INDONESIA dan layanan lainnya seperti namun tidak terbatas pada prosedur verifikasi baik tanda tangan maupun verifikasi secara elektronis.

15.7Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Layanan ini, MITRA mengikatkan dan menyatakan bahwa YOUTAP INDONESIA telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik Layanan yang akan dimanfaatkan oleh MITRA dan MITRA telah mengerti serta memahami segala konsekuensi pemanfaatan Layanan YOUTAP INDONESIA termasuk manfaat, risiko, dan biaya-biaya yang melekat pada Layanan.

15.8MITRA akan membebaskan YOUTAP INDONESIA dari segala tuntutan apapun, dalam hal sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan ataupun kemampuan Youtap Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, tidak berfungsinya sistem atau transmisi, gangguan listrik, gangguan jaringan telekomunikasi operator, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Youtap Indonesia.

15.9MITRA setuju untuk tidak membantah keabsahan, kebenaran, atau keaslian bukti Transaksi dan penggunaan Layanan yang ditransmisi secara elektronik antara Para Pihak, termasuk dokumen dalam bentuk SMS, tape/cartridge, print out komputer, salinan, atau bentuk penyimpanan informasi yang lain sebagaimana dimaksud sebagai Dokumen Elektronik dan Informasi Elektronik dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut seluruh perubahannya dari waktu ke waktu (apabila ada), dan semua alat atau dokumen lainnya yang ditentukan YOUTAP INDONESIA sebagai bukti Transaksi dan penggunaan Layanan, kecuali MITRA dapat membuktikan sebaliknya,

15.10Dengan melakukan transaksi dengan menggunakan Layanan, MITRA memberikan persetujuannya atas semua ketentuan yang ditetapkan oleh YOUTAP INDONESIA yang ada pada seluruh layanan atau fasilitas Layanan dan mengakui semua komunikasi dan instruksi yang diterima YOUTAP INDONESIA adalah dari MITRA yang bersangkutan dan dapat diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis ataupun dikeluarkan dokumen yang ditandatangani.

15.11Penggunaan nomor khusus, verifikasi One Time Password, verifikasi sidik jari, dan/atau media identifikasi pribadi lainnya pada Layanan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh MITRA.

15.12Dengan menggunakan dan/atau mengaktivasi Layanan maka MITRA telah tunduk, menyetujui dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Umum Layanan ini

16. Kebijakan Barang Terlarang dan Dibatasi

Youtap Indonesia mengatur tentang penjualan barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diperdagangkan oleh Mitra pada Platform. Mitra dianggap telah memahami dan menyetujui bahwa Mitra bertanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa barang yang diperjualbelikan melalui Platform telah mematuhi semua undang-undang dan perizinan terkait yang berlaku. Berikut  adalah  daftar  jenis  barang  yang  dibatasi  untuk  diperdagangkan  oleh  Mitra  melalui Platform, kecuali Mitra telah mematuhi semua undang-undang  dan perizinan terkait yang berlaku:

1. Segala jenis obat-obatan maupun zat-zat  lain, termasuk kosmetik, yang memerlukan resep dokter, obat bius dan sejenisnya, yang telah memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM);

2. Kondom serta produk turunannya;

3. Rokok, cerutu, tembakau, serta produk turunannya;

4. Shisha, termasuk aksesoris, beserta cairannya;

5. Minuman keras atau beralkohol;

6. Makanan yang berbahaya – mengandung zat terlarang atau zat yang melebihi proporsi yang diizinkan;

7. Produk susu non-pasterurisasi;

8. Jamur liar;

9. Pestisida;

Pembaharuan terakhir: 19/November/2021